REFERENSI UNTUK PENDIDIK INDONESIABelajar · Mengajar · Berbagi

Format Surat

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar dan Surat Sekolah

Dasar hukum, beban kerja, dan ekuivalensi tugas tambahan belum diverifikasi. Jangan gunakan angka JP sebagai ketentuan resmi tanpa pemeriksaan.

Ilustrasi dokumen dan administrasi sekolah
Ilustrasi editorial dari paket referensi; bukan dokumentasi kegiatan atau hasil pengujian.

Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru merupakan dokumen legalitas utama yang diterbitkan setiap awal semester ganjil dan genap. Dokumen ini menjadi dasar penginputan beban kerja pendidik pada aplikasi Dapodik serta syarat pengakuan pemenuhan beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka per minggu sesuai pedoman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Draf Naskah SK Pembagian Tugas Mengajar Guru (Siap Salin)

[Saran / Rekomendasi Praktis] Salin kerangka surat keputusan berikut ke dalam kertas berkop resmi satuan pendidikan Anda dan sesuaikan bagian bertanda kurung siku ([...]) dengan data riil sekolah:

KEPUTUSAN KEPALA [NAMA SATUAN PENDIDIKAN]
NOMOR: [Nomor Surat Keputusan Sekolah]
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SEMESTER [GANJIL / GENAP] TAHUN AJARAN [2026/2027]

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan proses pembelajaran, bimbingan, dan evaluasi belajar pada Semester [Ganjil/Genap] Tahun Ajaran [2026/2027], perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala [Nama Satuan Pendidikan] tentang Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025;
  4. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) [Nama Satuan Pendidikan] Tahun Ajaran [2026/2027].

Memperhatikan:
Hasil Keputusan Rapat Dewan Pendidik dan Tenaga Kependidikan [Nama Satuan Pendidikan] pada tanggal [Tanggal Rapat].

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU: Pembagian tugas mengajar guru dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, serta tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Kepala Laboratorium/Perpustakaan, dan Pembina Ekstrakurikuler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III keputusan ini.
KEDUA: Masing-masing guru wajib menyusun perangkat ajar (Modul Ajar / RPP) serta melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala dan tertulis kepada Kepala Sekolah melalui Laporan Kinerja Semester.
KETIGA: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sesuai peraturan yang berlaku.
KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: [Nama Kota/Kabupaten]
Pada tanggal: [Tanggal Penetapan]
Kepala [Nama Satuan Pendidikan],

(Ruang Tanda Tangan & Stempel Basah)

[Nama Lengkap Kepala Sekolah & Gelar]
NIP. [Nomor Induk Pegawai / -]

Format Tabel Lampiran Distribusi Jam Mengajar (Lampiran I SK)

No Nama Guru & NIP/NUPTK Pangkat / Golongan Mata Pelajaran / Kelas yang Diampu Jumlah JP Intrakurikuler Tugas Tambahan (Wali Kelas / Ekskul) Ekuivalensi JP Tugas Tambahan Total Beban Kerja (JP)
1 [Nama Guru] [Golongan] [Mapel / Kelas] [24 JP] Wali Kelas [VII-A] [2 JP] [26 JP]
2 [Nama Guru] [Golongan] [Mapel / Kelas] [18 JP] Wakil Kepala Sekolah [12 JP] [30 JP]